Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setelahnya, NIK akan mulai terintegrasi dengan NPWP. Untuk mengecek apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum, bisa dilakukan secara online.
Pemadanan NIK dan NPWP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.

Dalam pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa para wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok wajib Pajak dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Adapun, berikut merupakan langkah-langkah mengecek NIK sudah jadi NPWP atau belum.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum. Sebab, jika NIK belum dipadankan dengan NPWP wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan.

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum Lewat Ereg Pajak


1. Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.

2. Scroll ke bawah, lalu klik menu “Cek NPWP”.

3. Pilih opsi “Orang Pribadi” pada menu Kategori.

4. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pribadi.

5. Masukan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK).

6. Masukan kode captcha sesuai yang tertera.

7. Klik tombol “Cari”, lalu halaman akan menampilkan:

  • NPWP
  • Nama Wajib Pajak (WP)
  • Kantor Pelajaran Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
  • Status aktif atau tidaknya.

8. NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan keterangan “Valid” pada kolom Status NPWP16.


Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum Lewat DJP Online

1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.

2. Lakukan login/masuk akun dengan NIK/NPWP.

3. Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera.

4. Klik “Login”, jika berhasil maka NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP.

5. Jika belum bisa, maka lakukan login/masuk akun dengan NPWP terlebih dahulu.

6. Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera.

7. Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga.

8. Masuk ke “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”.

9. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

10. Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”.

11. Klik “Ubah Profil”, silahkan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Demikian merupakan cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum.

Sumber: Detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page