JENIS-JENIS PAJAK BERDASARKAN SIFATNYA

Dari tahun ke tahun, Pajak selalu menjadi bentuk tanggung jawab serta kebersamaan warga Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran bangsa. Pajak ini menjadi sumber penerimaan terbesar dalam sektor APBN.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni berdasarkan wewenang pemungutannya dan sifatnya. Pajak berdasarkan sifatnya sendiri pun terbagi lagi menjadi dua jenis. Untuk informasi lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi atau keadaan si wajib pajak. Dalam penentuan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan materialnya, yaitu daya pikul.

Maksud daya pikul disini adalah kemampuan si wajib pajak untuk membayar pajak setelah dikurangi dengan biaya hidup minimum. Daya pikul tersebut mengandung dua unsur, yaitu:

  • Unsur subjektif

Unsur-unsur subjektif dari daya pikul mencakup segala kebutuhan, terutama material, di samping moral dan spiritual. Daya pikul berbanding terbalik dengan kemampuan membayar. Semakin besar daya pikulnya, maka semakin kecil kemampuannya untuk membayar pajak.

Oleh karena itu, dalam pajak subjektif harus memberikan pembebasan pajak untuk biaya hidup minimum dengan memperhatikan faktor-faktor individu dan keadaan-keadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup seperti jumlah anggota keluarga atau jumlah tanggungan.

  • Unsur objektif

Unsur-Unsur objektif dari daya pikul mencakup pendapatan (penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran). Daya pikul seseorang tidak hanya bergantung pada pendapatan atau penghasilan saja, melainkan juga kekayaan dan bahkan bergantung pula pada kesempatannya untuk berbelanja.

Penerapannya dapat dilihat dalam pengenaan Pajak Penghasilan untuk orang pribadi (PPh Pasal 21), di mana sebelum dikenakan pajak, terlebih dahulu penghasilan neto akan dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Pajak Objektif

Pajak objektif adalah Pajak yang dipungut bersumber pada objeknya (benda) dan tidak mempertimbangkan siapapun yang memakainya akan dikenakan pajak.

Misalnya seperti Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan, cukai rokok, cukai minuman beralkohol.

Manfaat Pajak bagi Negara

  • Belanja pegawai (ASN, TNI, dan Polisi)
  • Pembangunan sarana umum seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, dan lain-lain.
  • Subsidi seperti pupuk, bahan bakar, dan listrik.
  • Membayar utang negara.
  • Menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
  • Menciptakan proyek lapangan kerja

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page