GRATIS PPN UNTUK RUMAH & APARTEMEN BARU!

Pada #TulisanARA Edisi 2 ini, berikut adalah poin-poin penting ulasan PMK 21 Tahun 2021 atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PPN DTP) Berlaku sejak 1 Maret 2021.

A. PPN yang terutang atas penyerahan obyek:

  1. rumah tapak; dan
  2. unit hunian rumah susun (apartemen, condo, rusun lainnya) ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.

B. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan obyek tersebut, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,
  3. serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

C. Rumah tapak dan unit hunian rumah susun tersebut harus memenuhi persyaratan:

  1. Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
  3. obyek tersebut baru pertama kali diserahkan oleh Developer dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  4. jika sebelum PMK ini telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan, tetap dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
    – dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021 (artinya: kalau cicilan/uang muka dibayar sebelum Januari 2021 maka tidak mendapat insentif ini).
    – pemenuhan ketentuan tentang tanda tangan AJB atau penerbitan surat keterangan lunas dari penjual dilakukan pada periode pemberian insentif ini, yaitu Maret 2021 s/d Agustus 2021; dan
    – PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode 2021.

Insentif ini berlaku untuk 1 pembeli orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun.

D. Besarnya insentif

Ada dua besaran insentif yang diberikan yaitu:

  1. 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2 Miliar; dan
  2. 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2 Miliar s/d Rp5 Miliar.

Besarnya insentif diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 s/d Masa Pajak Agustus 2021.

E. Catatan bagi Developer

Developer berstatus PKP yang menyerahkan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun wajib membuat:

  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  2. Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.

F. Ketentuan Bagi Developer

Insentif tidak diberikan jika penyerahannya:

  1. dilakukan setelah Agustus 2021;
  2. dilakukan sebelum 1 Maret 2021;
  3. dipindahtangankan dalam 1 tahun sejak penyerahan;
  4. tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai perundang-undangan; dan/atau
  5. tidak melaporkan Laporan Realisasi.

Adapun sekian tulisan ini dibagikan. Bagi rekan-rekan partner Developer, silakan diinfokan.

Adapun per Oktober 2021, PMK 21 Tahun 2021 atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PPN DTP) ini telah digantikan dengan PMK 103/PMK.010/2021 (mencabut PMK 21/PMK.010/2021), Pasal 5: PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.

dan Pasal 6:
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau unit hunian rumah susun bagi warga negara asing.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Tax is easy, #ketemuanajadulu! Sila tanya dan hubungi kami di 021- 3972-8888 atau admin@taxvisory.co.id

_
Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:
LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page